Kabupaten Malang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menerima 11 laporan dugaan pelanggaran pemilu di Pilbup Malang 2024. Diantara 11 laporan tersebut, 6 laporan adanya dugaan Kepala Desa (Kades) yang tidak netral.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk.
“Setiap laporan yang masuk telah kami tindaklanjuti. Saat ini sudah 11 laporan masuk, diantaranya enam itu adalah (netralitas) kades,” kata Hazairin
Dari 6 laporan dugaan Kades tak netral, 2 diantaranya sudah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang
dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesian untuk dilakukan teguran.
“Dua sudah ditindaklanjuti, sementara empat lainnya belum terbukti,” tambahnya.
Hazairin menambahkan, ada 5 laporan lain yang diterima Bawaslu Kabupaten Malang.
“Lima laporan lain terkait ASN, warga masyarakat, Calon Bupati (Cabup), Plt Bupati, dan kepala dinas,” bebernya.
Bawaslu Kabupaten Malang juga terus melakukan pengawasan yang melekat hingga tingkat bawah. Termasuk melakukan sosialisasi di masing-masing kecamatan selama 3 kali, hingga safari ke setiap kepala desa sebagai bentuk pencegahan.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk turut terlibat dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024.
Caranya, dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Turnojoyo, Ngadiluwih, Kedungpendaringan, Kepanjen. Selain itu, juga bisa melalui Kantor Panwascam di masing-masing kecamatan.
“Syaratnya mudah, pelapor harus dari warga Kabupaten Malang. Membawa KTP, dan dipastikan dengan bukti dan saksi yang mengetahui,” tutupnya.




















