Kabupaten Malang – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1 Sanusi-Lathifah (Salaf) tampil memukau dalam debat perdana Pilbup Malang 2024 yang digelar malam ini.
Bahkan dalam sesi tanya jawab, Sanusi-Lathifah mampu memberikan penjelasan, sekaligus meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi di masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab, Sanusi mempertanyakan program Desa Berdaya yang tercantum dalam Visi Misi Paslon nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman. Dalam Visi Misi tersebut dicantumkan dana desa minimal 5 milyar per desa.
“Kalau tiap desa dapat Rp 5 Milyar, butuh anggaran Rp 2 Trilyun lebih untuk mewujudkan program tersebut. Sementara APBD Kabupaten Malang tidak sebanyak itu. Lalu dananya dari mana?,” tanya Sanusi.
Mendapat pertanyaan tersebut, Gunawan mengklarifikasi Visi Misi mereka. Gunawan menyebutkan bahwa terdapat kesalahan tulis lantaran kurang cermat dalam menyusun Visi Misi. Ralat tersebut juga telah menyampaikan ke KPU Kabupaten Malang.
“Ada kesalahan tulis saat menyusun kemarin, tapi sudah kita ralat dan sudah disampaikan ke KPU,” jawab Gunawan.
Gunawan menambahkan, dana Rp 5 milyar yang ia maksud adalah memaksimalkan APBDes. Ia mencontohkan Desa Pujon Kidul yang saat ini mampu memaksimalkan APBDes-nya hingga belasan milyar melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Contohnya ada Desa Pujon Kidul yang saat ini APBDesnya belasan milyar, nanti diduplikasi ke desa lain, artinya kita dorong semua untuk maksimal,” tambah Gunawan.
Menanggapi jawaban tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa saat dirinya menjadi Bupati Malang. Pemkab Malang sudah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengembangkan Desa Pujon Kidul melalui Bumdes.
Keberhasilan ini juga mengantarkan dirinya mendapat penghargaan dari pemerintah pusat.
“Pujon Kidul merupakan salah satu Desa yang didukung penuh Pemkab Malang saat saya jadi Bupati. Dan saya juga dapat penghargaan dari Kementrian Pariwisata karena itu,” jelas Sanusi.
Sementara menanggapi pertanyaan Gunawan tentang adanya pungutan berupa infak di sekolah. Sanusi menjelaskan bahwa masalah tersebut harus dilihat dengan jeli.
Sanusi mencontohkan, Pemkab Malang hanya membawahi SD Negeri dan SMP Negeri. Sementara SMA dan SMK adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.
Sementara lembaga pendidikan seperti MI, MTs dan Aliyah berada dibawah kewenangan Kementerian Agama.
“Masing masing lembaga pendidikan ada yang membawahi, tapi saya pastikan kalau yang dibawah Pemkab tidak ada, kalau ada sudah pasti ditindak kepala sekolahnya karena inspektorat pasti memeriksa,” jelas Sanusi.
Sanusi menambahkan, untuk mengurangi pungutan di sekolah Pemkab Malang telah mengucurkan bantuan untuk guru honorer, baik untuk guru honorer dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maupun swasta.
Besaran bantuan tersebut yakni Rp 2 juta rupiah per bulan untuk guru honorer di sekolah negeri dan Rp 500 ribu rupiah perbulan untuk guru di sekolah swasta.
Di akhir debat, Sanusi-Lathifah menyampaikan telah menjalin kerjasama pengolahan sampah dengan Negara Jerman dan Semen Gresik.
Bahwa Pemkab Malang sudah menjalin kerjasama tersebut juga disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah adabya penyelewengan.
“Selain itu kami juga menyelaraskan dengan program pemerintah pusat terkait program makan gratis, termasuk anak-anak pondok juga jadi perhatian kami,” tutup Lathifah.




















