Surabaya – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara terkait gratifikasi penanganan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Gregorius Ronald Tannur ke pacarnya Dini Sera Afrianti (29) di tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya, pada Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, operasi penangkapan terhadap 3 hakim dan pengacara itu dilakukan di 6 lokasi berbeda di Surabaya mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi penangkapan yang berhasil dilakukan Pidsus Kejagung terhadap 3 hakim Ronald Tanur:
1. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 Jalan Tidar Nomor 350 Surabaya (apartemen milik Erintuah Damanik).
2. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jalan Tidar No. 350 Surabaya (apartemen milik Mangapul).
3. Jalan Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya (rumah milik Heru Hanindyo).
4. Jalan Raya Kendangsari No.51-53 Surabaya (kantor Lisa Associates & Legal Consultant).
5. Jalan Kendangsari Selatan No. 1 Surabaya (rumah Lisa Rachmat).
6. Jalan Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Sukolilo Surabaya (rumah Kevin Wibowo).
Adapun waktu operasi atau kronologi penangkapannya sbb:
1. Pukul 06.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi 4 (empat) tim menuju lokasi penggeledahan didampingi personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
2. Pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan secara tertutup. Personel Puspom TNI dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur bersama dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup.
3. Pukul 09.00 WIB, ketua Pengadilan Tinggi Surabaya didampingi beberapa hakim tinggi tiba di lokasi penggeledahan yaitu rumah Heru Hanindyo untuk bertemu Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI guna menanyakan Surat Perintah dan maksud serta tujuan penggeledahan.
Setelah dijelaskan, ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan tidak berniat mencampuri kegiatan penyidikan oleh Kejaksaan, hanya ingin melihat keadaan saja karena Heru Hanindyo adalah anak buahnya.
4. Pukul 09.30 WIB, ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi.
5. Pukul 13.50 WIB, kegiatan penggeledahan yang bertempat di Jalan Raya Kendangsari No.51-53 Surabaya (kantor Lisa Associates & Legal Consultant) telah selesai dan untuk kegiatan di Jalan Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya (rumah milik Heru Hanindyo) serta Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jalan Tidar No. 350 Surabaya (apartemen milik Mangapul) masih berlangsung.
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan gratifikasij penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di mana Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Mangapul (Hakim Anggota) dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota) merupakan majelis hakim perkara tersebut. Sedangkan Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo merupakan pihak terkait.
Seperti dikabarkan sebelumnya, dugaan gratifikasi penanganan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Ronald Tanur ini bermula dari vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas. Padahal jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Putusan ini sempat mengejutkan masyarakat. Tidak hanya keluarga Dini yang terpukul atas putusan vonis hakim, tapi masyarakat pun juga sempat mencurigai putusan bebas dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023. Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan menenggak minuman beralkohol Tequilla Jose hingga keduanya mabuk berat.
Saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil. Keduanya cekcok. Saat di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawanya. Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil.
Akibat perbuatannya itu, Dini mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kematian Dini ini selanjutnya diselidiki polisi dan menetapkan Ronald sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2024. Ronald saat itu dijerat dengan Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
Ironisnya, saat proses persidangan, 3 hakim yang menangani kasus pembunuhan dini tersebut malah membebaskan Ronald Tanur dari jeratan hukum.




















