Kota Malang – Bea Cukai Malang baru-baru ini menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) dan rokok ilegal di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan, dari hasil penindakan, total ada 75.320 batang rokok ilegal dan 22,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang diamankan.
”Dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp104.728.600 dan potensi kerugian negara mencapai Rp58.566.820,” katanya, Selasa 22 Oktober 2024.
Gunawan menerangkan, pada Kamis 17 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB, tim melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan
Kedungkandang, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) MMEA jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli atau 15 botol, dengan berat 1500 ml per botolnya.
”Atas hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut,” ujarnya.
Keesokan harinya, pada Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 19.00 WIB, tim melanjutkan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 156 koli atau 2.860 bungkus dengan total 56.720 batang.
”Atas hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim kembali melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5 koli atau 930 bungkus dengan total 18.600 batang.
”Atas hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut. Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.




















