Kabupaten Malang – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengambil langkah tegas terhadap kader partai yang dinilai membangkang. Salah satunya dengan pemecatan dari keanggotaan partai.

Seperti yang dilakukan terhadap Calon Bupati Malang Gunawan HS. Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI-P bernomor 1610/KPTS/DPP/X/2024 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Sebagai kader PDI-P, Gunawan telah dianggap melakukan pembangkangan terhadap partai karena telah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang tanpa restu partai. Sebaliknya ia didukung oleh partai lain, yakni Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat.

“Bahwa sikap, tindakan dan perbuatan saudara Gunawan HS, selaku Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Malang masa bakti 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI-P terkait rekomendari Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dari PDI-P pada Pilkada 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai,” urai Surat Keputusan tertanggal 1 Oktober itu.

Surat tersebut juga menguraikan bahwa organisasi partai akan efektif apabila didalamnya terdapat kader-kader partai yang militant dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.

“Hal itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Apabila ternyata kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI-P dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai,” demikian isi surat tersebut.

Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan itu, Gunawan HS dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI-P.

Sementara itu, sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Malang, Darmadi membenarkan surat keputusan pemecatan terhadap Gunawan HS tersebut.

“Iya benar. Beliau dipecat sebagai kader PDI-P,” ucapnya singkat.

Seperti diketahui, Gunawan HS merupakan kader PDI-P yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Pada pemilihan legislatif 2024 lalu dirinya kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil Malang Raya, namun gagal.

Pada Pilkada 2024 ini, ia mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang bersama dr Umar Usman dengan nomor urut 2. Namun PDI-P tidak memberikan restu dan meberikan rekomendasi kepada Calon Bupati nomor urut 1, HM Sanusi dan Latifah Shohib, dimana HM Sanusi notabenenya juga kader PDI-P.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H