Kabupaten Malang – Masing-masing dari dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang yang telah ditetapkan KPU, telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Hal itu termuat dalam Surat Pengumuman KPU Kabupaten Malang nomor 511/PL/02.5-Pu/3507/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) Pilbup Malang.
Dari dua paslon, terdapat perbedaan signifikan dari nilai LADK yang dilaporkan. Paslon nomor urut 1, HM Sanusi-Latifah Shohib melaporkan dana awal kampanya senilai Rp 200 juta. Sedangkan LADK paslon nomor urut 2, yakni Gunawan HS-Umar Usman senilai Rp 200 ribu.
“Untuk paslon nomor urut 1 melaporkan awal dana kampanye sebesar Rp200 juta, tanpa ada pengeluaran dengan total saldo Rp 200.000.000. Dana tersebut berasal dari penerimaan sumbangan pasangan calon,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika dalam surat resminya, Kamis (3/10/2024).
Sementara itu, lanjut Mahardika paslon nomor urut 2, Gunawan HS – Umar Usman melaporkan LADK hanya Rp 200 ribu.
“Mereka melaporkan awal dana kampanye sebesar Rp200 ribu, tanpa ada pengeluaran dengan total saldo Rp200.000. Dana tersebut berasal dari sumbangan pasangan calon,” terangnya.
Dana kampanye wajib dilaporkan para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagai informasi, ada dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 ini. Keduanya yakni pasangan nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib. Mereka diusung tujuh koalisi partai politik, yaitu PDIP, PKB, Partai NasDem, Gerindra, PPP, PSI, dan Partai Gelora.
Sementara, paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Hanura, dan PKS.




















