Penulis Aming Naqsabandi

Kediri, tagarjatim.com – Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, akhirnya mengungkap kasus temuaan mayat di Dusun Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Korban yang yang bernama IN (15), warga Dusun Sumber Pancur, Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri itu dibunuh teman dekatnya, TLM (16), warga jalan Nakula, Desa Gedangsewu, Kelurahan Pare, Kabupaten Kediri.

Wakapolres Kediri Kompol Ambuka Yudha menjelaskan antara korban dengan pelaku ini bertemu di jalan dekat wisata Gua Jegles, Dusun Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Saat itu, korban menerima telepon, namun berujung cek cok.

Pelaku ini sakit hati kepada korban karena korban berkata kasar serta menjelekkan keluarganya. Merasa emosi, pelaku yang membawa pisau di jok mobil akhirnya gelap mata dan menusuk korban.

“Pelaku ini sakit hati karena merasa memiliki hubungan khusus terhadap korban tapi dianggap kakaknya. Korban masih komunikasi dengan laki-laki lain. Ketika terjadi cek cok, korban mengeluarkan kata kata kasar yang akhirnya menyinggung perasaan tersangka dan gelap mata melakukan tindak pidana tersebut,” katanya saat rilis di Kediri, Jumat (29/12/2023).

Ia menambahkan, setelah melukai korban, pelaku pulang ke rumah. Bahkan, sikapnya biasa saja. Ia juga sempat bekerja sebagai karyawan toko.

Tubuh korban kemudian ditemukan warga dan polisi ke lokasi kejadian. Jenazah korban dilakukan autopsi. Hasilnya, terdapat 12 luka tusukan di bagian perut dan dada serta 15 titik luka di bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul.

Pelaku juga sempat dimintai keterangan, namun selalu mengelak. Hingga akhirnya, ada barang milik korban di rumah pelaku dan polisi meringkusnya di tempat kerja.

Kepada polisi, pelaku akhirnya mengakui telah melukai korban. Pelaku mengakui juga sengaja membenturkan kepala korban ke lantai cor.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan perkara ini. Sementara itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 dan 338 tentang Pembunuhan, juga Pasal 80 tentang Perlindungan Anak. Namun, karena masih di bawah umur, proses pengurusan perkara pelaku juga berbeda. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H