Kabupaten Malang– Setelah 10 orang di tetapkan tersangka kini Polres Malang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tambahkan dua tersangka lagi atas kasus penganiayaan disertai pengeroyokan oleh oknum Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) yang menewaskan pelajar berinisial AS warga Karangploso Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan bahwa berdasarkan pengembangan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara pada tanggal (19/9/2024) lalu, penyidik Satreskrim Polres Malang menetapkan 2 tersangka lagi kasus penganiayaan hingga korban berun meninggal
“Kedua tersangka tersebut adalah Achmat Sifak Mashudi alias Hudi yang merupakan ketua rayon PSHT Nglugur ranting Karangploso dan Nur Rochman selaku yang dituakan serta mengakui ikut melakukan penganiayaan pada korban,” kata Dadang, Rabu (25/9/2024).
Dadang menjelaskan Mashudi sebagai ketua rayon bertanggungjawab terhadap kegiatan latihan yang terjadi saat kejadian dan membiarkan terjadinya penganiayaan. Sedangkan Nur Rohman yang merupakan senior yang ada di perguruan silat juga ikut melakukan penganiayaan, hal ini ditemukan dalam proses penyidikan.
“Tersangka Nur Rohman melakukan penganiayaan memukul pipi korban sebanyak satu kali, sekalian membiarkan pelaku lainnya melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan total tersangka 12 orang, diantaranya 6 orang anak dan dan 6 dewasa.
Hingga kini, pihak Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, terus melalakukan pengembamgan penyidikan terkait kasus pengeroyokan oleh oknum PSHT tersebut.
Sebagai mana di beritakan sebelumnya kasus yang menjadi perhatian publik ini terjadi diawal bulan September di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep Karangploso Kabupaten Malang yang mengakibatkan korban AS meninggal dunia seminggu setelahnya.
Penganiayaan dan pengeroyokan disebabkan salah paham tentang atribut perguruan silat tersebut.
Kejadian di hari Jumat 6 September 2024 malam tersebut mengakibatkan korban sempat tak sadarkan diri atau koma di Rumah Sakit Prasetya Husada, Karangploso.
Korban kemudian dirujuk oleh ayahnya ke Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang untuk perawatan yang lebih intensif.
Namun sayang nyawa korban tak tertolong usai dinyatakan meninggal dunia di RST Soepraoen pada Kamis pagi 12 September 2024 pukul 06.30 WIB.




















