Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal menggelontorkan dana Rp330 miliar untuk pemerataan pembangunan. Anggaran tersebut akan dibagi kepada 33 kecamatan se-Kabupaten Malang pada tahun 2025 mendatang.
Pernyataan ini disampaikan Sanusi saat ditemui di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Minggu (25/8/2024) lalu.
“Per-kecamatan nanti akan menerima Rp10 miliar untuk ditentukan sendiri titik pembangunannya,” terang Sanusi.
Sanusi menjelaskan, pembangunan itu utamanya perbaikan infrastruktur untuk jalan desa maupun jalan kabupaten yang rusak. Sementara dana itu, bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD). Kemudian, wacana satu kecamatan Rp10 miliar ini akan terealisasi pada tahun 2025.
Meskipun setiap kecamatan diberi wewenang mengatur anggaran, Sanusi menegaskan, anggaran diprioritaskan untuk penanganan infrastruktur. “Kalau bisa untuk infrastruktur. Baik bidang Bina Marga seperti jalan, Cipta Karya seperti jalan lingkungan, maupun Sumber Daya Air (SDA) seperti pengairan atau irigasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, hingga saat ini, penyusunan APBD 2025 masih dalam tahap persetujuan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Dalam dokumen tersebut, belanja daerah direncanakan Rp 5,12 triliun dengan rincian belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp 4,34 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 3,50 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 775,71 miliar.




















