Kota Malang, Tagarjatim.id – Polsek Sukun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Malang. Dua pelaku berinisial RZ (21) dan HS (27) diamankan setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor sejak Januari hingga Juni 2026.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kehilangan sepeda motor di beberapa lokasi, terutama kawasan rumah kos.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
“Pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka RZ di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial HS,” ujar Kompol Riyan.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, HS berhasil ditangkap pada hari yang sama di sebuah minimarket di wilayah Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda. Sasaran utama mereka adalah sepeda motor yang terparkir di rumah kos maupun lingkungan permukiman dengan tingkat pengawasan rendah.
Lima kendaraan yang berhasil dicuri terdiri dari tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox. Lokasi pencurian tersebar di sejumlah wilayah Kota Malang, di antaranya Kelurahan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, serta beberapa kawasan rumah kos lainnya.
Kompol Riyan menjelaskan, pelaku menggunakan modus sederhana dengan berkeliling mencari kendaraan yang tidak dilengkapi pengamanan tambahan atau tidak terkunci dengan baik.
“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil. Ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan,” jelasnya.
Hasil penyidikan juga mengungkap dua unit sepeda motor hasil curian telah dijual melalui platform marketplace. Dari penjualan tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya tempat tinggal.
Menurut Kompol Riyan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan upaya preventif guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polsek Sukun juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan curanmor dengan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 maupun Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.(*)



























