Lamongan, Tagarjatim.id – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, ditangkap petugas setelah kedapatan menyimpan delapan paket sabu siap edar di sebuah rumah di Kecamatan Paciran.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di wilayah pesisir Lamongan.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial AK beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya, Senin (9/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,17 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu dompet warna hitam, satu pak plastik klip kosong, satu skrop yang terbuat dari sedotan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah tempat tersangka berada, petugas menemukan seluruh barang bukti tersebut dan langsung mengamankannya untuk kepentingan penyidikan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AK bukan pelaku baru dalam kasus narkotika. Ia diketahui merupakan residivis kasus sabu yang pernah menjalani hukuman pidana sejak tahun 2022 dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lamongan pada tahun 2025.

“AK diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Setelah menjalani masa pidana, yang bersangkutan baru bebas pada tahun 2025,” kata Hamzaid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP yang berlaku. Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat berupa pidana penjara berat hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” tegas Hamzaid.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lamongan dalam menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08