Penulis : Kiswara
Malang, tagarjatim.com – Polres Malang, Jawa Timur, mengembangkan pola “Transformasi Justice” sebagai upaya mencegah kejadian serupa tidak terulang lagi. Transformatif Justice merupakan bentuk pengembangan dari Restoratif Justice yang sudah bergulir saat ini
Kepala Polisi Resor Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan pihaknya berupaya membuat terobosan baru dalam mengatasi perkara hukum. Polres Malang giat melakukan program Jumat Curhat yang diinisiasi Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan Transformatif Justice, segala bentuk ancaman, gangguan dan indikasi bisa segera diambil tindakan secepat mungkin. .
“Kami mitigasi sebuah persoalan dan keinginan serta problem apa yang dihadapi masyarakat Kabupaten Malang. Dari program ini, kita bisa mengambil langkah langkah yang tepat seiring dengan pengembangan dalam Transformatif Justice,” ujarnya, Selasa (26/12/2023).
Ia menjelaskan berbagai dinamika persoalan yang dihadapi masyarakat, bisa dicarikan solusi. Misalnya saat ini, trend penyelesaian perkara di penghujung tahun 2023 ini, meningkat tajam. Jika tahun 2022 lalu trend penyelesaian perkara ada pada angka 88 persen, ditahun 2023 sudah mendekati 99 persen.
“Trend penyelesaian perkara meningkat tajam. Bentuk bentuk perkara kita selesaikan salah satunya lewat Restoratif Justice (RJ). Dan banyak kalangan tertarik bagaimana mekanisme RJ,” jelasnya.
Kholis juga menyinggung adanya kejahatan terhadap kelompok rentan yang meningkat hingga 41 persen, yang korbannya lansia, difabel, perempuan dan anak-anak. Namun, saat ini sduah terlihat ada keberanian warga untuk melapor ke polisi.
“Sehingga ada pergeseran pemahaman dan mereka kelompok rentan, sudah berani dan terbuka untuk melaporkan adanya suatu tindak pidana,” pungkas dia. (*)




















