Kabupaten Malang – RD (37), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji dan KS (37), warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ditangkap petugas gabungan kepolisian Polres Malang, Jumat (23/8/2024) lalu.
Pasalnya, ia diduga terlibat dalam pencurian komponen alat berat dan besi tua di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang diduga milik PG Kebonagung.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan kedua pelaku adalah bagian dari sindikat pencurian terorganisir.
“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung pada Jumat (23/8/2024),” kata AKP Dadang di Polres Malang, Senin (26/8/2024).
Mobil yang ditumpangi kedua pelaku dengan besi hasil curiannya dihadang oleh sekuriti saat itu. Namun, mobil tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi dengan terburu-buru.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut kepada meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu, hingga keduanya tak berkutik.
Ketika diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang diklaim milik PG Kebonagung. Barang-barang tersebut segera diamankan, dan pelaku kemudian dilaporkan kepada Polsek Pakisaji.
“Barang tersebut diakui milik PG Kebonagung, kerugian materil akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta rupiah,” jelas AKP Dadang.
AKP Dadang menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mencari tahu apakah ada aksi pencurian serupa di lokasi lainnya. Untuk sementara, kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup AKP Dadang.




















