Penulis : Dixs Fibriant
Malang, tagarjatim.com – Di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) banyak dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui jalan tol. Untuk itu, sebelum memasuki gerbang tol pastikan saldo pada kartu e-toll mencukupi untuk menutup biaya perjalanan.
Selain itu, memiliki saldo yang cukup tidak hanya menghindarkan pengemudi dari kerepotan di gerbang tol, namun juga mencegah dikenakannya denda tarif lebih tinggi.
Bahkan pada laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengguna tol juga telah mengimbau jangan gunakan e-toll berbeda saat akan bayar.
Namun, ketika saldo e-toll tidak cukup pada gerbang tol sistem transaksi tertutup, jangan mengganti kartu yang berbeda dari saat masuk dan keluar karena dianggap menerobos dan dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas yang sama.
Denda tarif lebih tinggi ini, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam Pasal 86 PP tersebut menjelaskan, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas dengan sistem tertutup dalam hal: – Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol tidak dapat.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Masih pada pasal yang sama, apabila pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila mengakibatkan kerusakan sebagai berikut:
- Bagian-bagian jalan tol
- Perlengkapan jalan tol
- Bangunan pelengkap jalan tol
- Sarana penunjang pengoperasian jalan tol. (*)




















