Kota Malang – Gelombang aksi turun ke jalan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terjadi di Kota Malang. Ratusan massa dari berbagai elemen berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, senin (22/08/2024).

Peserta aksi yang mayoritas memakai baju hitam-hitam menyerukan agar lembaga legislatif (DPR RI) mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Mereka menolak revisi UU pilkada yang dibahas Badan Legislatif DPR RI.

Korlap aksi dari elemen mahasiswa, Rembo mengungkapkan apa yang dilakukan DPR saat ini merupakan bentuk nyata pembegalan demokrasi.

“Kalau dulu ada istilah reformasi dikorupsi, saat ini reformasi bahkan demokrasi dicabik cabik dan dibegal,” ucap Rembo.

Rembo menambahkan, apa yang saat ini dilakukan anggota DPR tak mencerminkan suara rakyat.

“Mereka tak mewakili suara rakyat dan hanya akan melanggengkan kekuasaan oligarki,” sambung Rembo.

Massa aksi mendesak agar pimpinan DPRD Kota Malang menemui mereka. Namun, hingga 1 jam aksi berjalan tak ada satu anggota dewan yang datang menemui mereka. Massa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika DPR tetap merevisi UU Pilkada.

Seperti diketahui, usai putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas dan usia calon, Baleg DPR RI menggelar rapat paripurna untuk merevisi UU Pilkada. Hal ini memicu aksi di berbagai kota dan menuntut agar DPR mematuhi putusan MK.

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H