Malang – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Aan Eko Widiarto, menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada soal syarat partai politik mengusung calon di Pilkada 2024. Putusan MK juga memberikan peluang bagi parpol non kursi, untuk berkoalisi dengan partai oligarki dalam kontestasi Pilkada yang akan digelar Nopember 2024.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Aan Eko Widiarto mengatakan putusan MK yang mengubah UU Pilkada menguntungkan partai non kursi di DPRD. Ia menyebut putusan MK juga memberikan angin segar bagi pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh daerah.
“Ini sebenarnya angin segar bagi pilkada semua daerah. Kalau dari partai politik jelas, parpol non kursi bisa koalisi sampai memenuhi jumlah suara sah sehingga mereka bisa mengajukan calon,” kata Aan, kepada wartawan, di Malang, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan hal terpenting dari keputusan MK adalah rakyat kembali bisa menyalurkan hak suara sesuai dengan pilihannya. Sehingga, tidak akan ada lagi, calon yang sengaja disetting untuk diajukan sehingga masyarakat tidak mempunyai pilihan dan akhirnya golput.
“Putusan mahkamah ini, juga menghadang apa namanya oligarki politik. Rakyat bisa menentukan pilihan untuk menggunakan hak suara. Settingan bumbung kosong sempat mencuat kini ambyar dengan keputusan mahkamah ini,” tegasnya.
Ketua DPC PPP Kota Malang Makhrus Sholeh mengapresiasi putusan MK. Pihaknya bersama partai yang tidak memiliki kursi mengaku bangga dengan putusan MK.
“Kami dari perkumpulan partai non seat sangat bangga dan apresiasi kepada MK. Karena suara masyarakat yang milih partai kita di hargai,” kata dia.
Sekedar informasi, berdasarkan hasil Pemilu 2024 lalu, ada 9 parpol yang tak memiliki kursi di DPRD Kota Malang. Kesembilan partai itu adalah Partai Buruh Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, PPP, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Garda Republik Indonesia.




















