Penulis : Aming Naqsabandi
Blitar, tagarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, Jawa Timur, merekrut sebanyak 437 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS), disesuaikan dengan jumlah TPS di kota ini untuk membantu mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. Proses pendaftaran dimulai 2 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto mengatakan proses rekrutmen tersebut dilakukan secara terbuka. Bawaslu merekrut sebanyak 437 orang menyesuaikan dengan jumlah TPS di Kota Blitar.
Ia mengatakan, untuk persyaratan petugas pengawas tempat pemungutan suara tersebut hampir sama dengan syarat pendaftaran KPPS yakni warga negara Indonesia.
“Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” jelasnya Senin (25/12/2023).
Selain itu, terdapat juga pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan atau desa setempat, tidak pernah dipidana selama lima tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS, dan beberapa persyaratan lainnya.
Untuk masa kerja, ia mengatakan pengawas TPS mempunyai masa kerja satu bulan. Ia akan diperbantukan mengawasi kegiatan di TPS masing-masing seperti memantau kedatangan logistik, cek daftar pemilih tetap (DPT), mengawal setiap tahapan dalam kegiatan serta beberapa agenda lainnya.
Selama satu bulan bekerja, pengawas TPS mendapatkan honor sekitar Rp1 juta. (*)




















