Kota Batu, Tagarjatim.id – Aksi pencurian dengan modus rapi menyasar sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tiga brankas berisi logam mulia emas dan perak senilai ratusan juta rupiah raib meski pintu rumah korban masih terkunci. Namun pelarian pelaku hanya berlangsung singkat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk dua terduga pelaku.

Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu Huda Rohman mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AN 36 yang mendapati rumahnya dibobol pada Jumat 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

“Korban baru pulang ke rumah dan mendapati kondisi kamar tidurnya sudah berantakan. Meskipun pintu depan masih terkunci, tiga kotak brankas di dalam kamar telah hilang,” ujar Iptu Huda Rohman.

Ia menjelaskan, di dalam brankas tersebut tersimpan logam mulia berupa emas dan perak dengan nilai kerugian mencapai Rp168.450.000.

“Total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar seratus enam puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Batu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial RE 29 dan DN 29 yang merupakan warga Kecamatan Junrejo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan,” jelasnya.

Tersangka RE diamankan lebih dahulu pada Minggu dini hari 8 Februari 2026 sekitar pukul 24.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2.

“Satu pelaku kami amankan di area parkir minimarket. Saat itu yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” terang Iptu Huda.

Sementara tersangka DN ditangkap sekitar satu jam kemudian di rumahnya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.

“Pelaku kedua kami amankan di kediamannya. Penangkapan berjalan aman dan lancar,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk masuk ke rumah korban.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebilah pisau. Setelah berhasil masuk, mereka langsung mengambil brankas berisi logam mulia,” ungkap Iptu Huda.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong berisi logam mulia emas dan perak hasil pencurian serta satu bilah pisau yang digunakan saat beraksi.

“Kami mengamankan barang bukti logam mulia hasil kejahatan serta alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu,” katanya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut cukup berat karena masuk kategori pencurian dengan pemberatan,” tegas Iptu Huda.

Polres Batu juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.

“Kami masih mendalami apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah hukum Polres Batu,” pungkasnya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H