Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Kepolisian Resor Malang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang nenek di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pengungkapan dilakukan setelah polisi mendalami kematian korban yang semula diduga meninggal secara wajar.
Korban berinisial J (95), warga Dusun Sidomarto, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Kamis (6/2/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perampokan yang disertai kekerasan.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga setelah ditemukan kejanggalan pada kematian korban.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi, penyidik menemukan adanya dugaan pencurian yang disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Bambang, Senin (9/2/2026).
Dalam proses penyidikan, Polres Malang melakukan langkah autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. Jenazah korban yang sebelumnya telah dimakamkan kemudian dibongkar kembali pada Sabtu (7/2/2026) untuk kepentingan autopsi dan visum et repertum.
Tindakan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pihak keluarga. Usai seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, jenazah korban kembali dimakamkan pada hari yang sama.
Bambang menyebut, pihaknya juga telah menetapkan dua terlapor, masing-masing berinisial TC alias F (18) dan RA (16), yang merupakan warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading. Salah satu terlapor diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Keduanya diduga terlibat dalam pencurian yang disertai kekerasan. Kasus ini saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Malang,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang disita antara lain perhiasan emas, uang tunai, serta pakaian yang terdapat bercak darah.
Saat ini, perkara tersebut terus didalami dan ditangani Satreskrim Polres Malang hingga berkas dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum,” pungkas Bambang. (*)




















