Sidoarjo, Tagarjatim.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan tanggul lumpur Sidoarjo menyusul meningkatnya ancaman cuaca ekstrem di awal tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko luapan air maupun kerusakan struktur tanggul akibat tingginya debit hujan yang dapat membahayakan warga serta akses transportasi utama.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan instruksi tersebut saat meninjau langsung kawasan tanggul di Kecamatan Porong, Sidoarjo. Peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapan infrastruktur penahan lumpur dalam menghadapi perubahan pola iklim yang memicu curah hujan tinggi di wilayah Jawa Timur.
Menurut Hanif, fungsi tanggul saat ini telah berkembang dari sekadar menahan semburan lumpur menjadi penampung volume air hujan dalam skala besar. Ia menekankan bahwa pendekatan pengelolaan kawasan terdampak tidak bisa lagi menggunakan cara konvensional.
“Profil risikonya sudah berubah. Tanggul ini tidak hanya menahan lumpur, tetapi juga harus mampu mengantisipasi debit air hujan dalam skala ekstrem. Kalau tidak, risikonya sangat besar,” ujar Hanif, Minggu (8/2/2026).
Berdasarkan data Satuan Kerja (Satker) Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), volume lumpur yang dikelola saat ini mencapai 24 juta meter kubik per tahun. Beban tanggul diprediksi meningkat tajam apabila curah hujan menyentuh angka 100 milimeter dalam durasi singkat, yang berpotensi memicu tekanan hidrostatik berlebih pada dinding tanggul.
Kepala Satker SNVT PPLS Mahdani menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiagakan pompa di titik-titik krusial untuk mengalirkan air hujan ke kolam penampung secara berkala. Hal ini dilakukan untuk menjaga elevasi air tetap dalam batas aman dan memastikan jalur utama Surabaya–Malang terbebas dari genangan.
“Kalau hujan deras dan air tidak segera tertangani, dampaknya bisa membahayakan masyarakat di sekitar area tanggul,” kata Mahdani.
Selain penguatan fisik, pemerintah juga menyoroti aspek legalitas dan administrasi lingkungan. Hanif meminta PPLS segera melakukan pembaruan dokumen lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar mitigasi bencana berjalan selaras dengan tata ruang wilayah.
Hingga saat ini, pemantauan terhadap pergeseran struktur tanah di sekitar tanggul terus dilakukan menggunakan instrumen pengukur presisi. Pengawasan ini menjadi prioritas mengingat penurunan permukaan tanah (land subsidence) masih terjadi secara perlahan di beberapa titik di kawasan Porong.(*)



















