Sidoarjo, Tagarjatim.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) berencana menyusun ulang dokumen kajian lingkungan terkait penanganan semburan lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan prosedur penanganan dengan regulasi lingkungan hidup terbaru, mengingat dokumen yang ada saat ini masih merujuk pada aturan lama.

Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pembaruan dokumen ini penting karena kondisi lingkungan di sekitar area semburan sangat dinamis. Sejauh ini, dokumen terakhir yang dimiliki kementerian tercatat berasal dari tahun 2009, yang masih menggunakan landasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.

“Tahun itu kita masih menggunakan Undang-Undang 23 Tahun 1997. Pada masa kejadian dengan berbagai macam diksi yang disampaikan, maka kemudian undang-undang baru diterbitkan tahun 2009, Undang-Undang 32 Tahun 2009,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, usai meninjau semburan lumpur panas Lapindo, Minggu (8/2/2026).

Hanif menekankan bahwa dalam regulasi terbaru, setiap kegiatan yang berdampak luas wajib didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 yang hingga kini belum tersedia untuk kasus lumpur Lapindo.

“Penanganan ini belum memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis, tapi untungnya sampai saat ini terkontrol dengan baik,” lanjutnya.

Kajian terbaru nantinya tidak hanya fokus pada peta area terdampak, namun juga mencakup analisis lanskap yang lebih luas. Hal ini termasuk meninjau kembali dampak sosial dan lingkungan pada ribuan hektar lahan di luar peta terdampak yang ditetapkan pada tahun 2007 lalu.

“Kajian lingkungan hidup bersifat menyeluruh dalam satuan lanskap, tidak dalam satuan peta area terdampak saja. Tapi lebih luas daripada Peraturan Presiden tahun 2007,” tegasnya.

Selain KLHS, pemerintah juga mewajibkan adanya dokumen persetujuan lingkungan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi operasional penanganan dampak lingkungan berskala besar guna memastikan mitigasi risiko yang mengancam.

“Siapa pun menterinya pasti akan menyusun kembali Kajian Lingkungan Hidup Strategis, kemudian menyusun kembali persetujuan lingkungan yang dokumennya belum ada. Jadi dua hal ini memang harus dilakukan dengan sangat cermat,” tegasnya.

Salah satu poin krusial dalam kajian tersebut adalah evaluasi kebijakan pembuangan lumpur ke Sungai Porong. Meskipun keputusan itu diambil dalam rapat kabinet tahun 2006 sebagai langkah darurat, secara ekologis sungai merupakan infrastruktur yang sensitif terhadap gangguan sedimen dalam volume besar.

“Konsep dasar ilmu pengetahuan sama, bahwa menempatkan sungai sebagai instrumen lingkungan hidup yang tidak boleh diganggu sedikit pun. Karena gangguan sungai itu dampaknya sangat besar baik di hulu maupun di hilir, bahkan di muaranya,” pungkas Hanif. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H