Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Polemik status kewilayahan objek wisata air terjun Coban Sewu dan Tumpak Sewu akhirnya menemui titik terang. Hasil rapat kerja Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (5/2/2026), menegaskan bahwa secara yuridis letak geografis air terjun tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyampaikan bahwa berdasarkan data dan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah daerah, air terjun yang dikenal dengan dua nama tersebut merupakan satu kesatuan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Glidik, di perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

“Berdasarkan data dan ketentuan dokumen yang berlaku, secara yuridis Coban Sewu dan Tumpak Sewu itu titiknya berada di wilayah Kabupaten Malang. Jadi perlindungan dan status wilayahnya sudah jelas,” ujar Zulham usai rapat kerja.

Zulham menjelaskan, rapat kerja tersebut melibatkan 12 OPD yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan pengamanan objek wisata. Fokus utama pembahasan adalah perlindungan dan keselamatan wisatawan, mengingat Coban Sewu merupakan destinasi yang banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Menurutnya, kepastian hukum sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan, asuransi, hingga penanganan apabila terjadi kecelakaan atau bencana di kawasan wisata tersebut.

“Dari aspek keamanan dan perlindungan wisatawan itulah kemudian ditarik kesimpulan soal status wilayah. OPD menyatakan secara data dan dokumen, lokasi tersebut berada di Kabupaten Malang,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Zulham mengungkapkan bahwa Bupati Malang telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur. Surat tersebut memuat dua permohonan utama. Pertama, sinkronisasi penamaan objek wisata agar tidak lagi memiliki nama ganda sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, pembahasan perjanjian kerja sama antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang terkait pengelolaan wisata.

“Kerja sama itu menyangkut banyak aspek, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), keamanan, hingga tata kelola wisata. Termasuk pengaturan keluar-masuk wisatawan lintas daerah dan penanganan jika terjadi bencana,” ujarnya.

Zulham juga menyinggung bahwa pada awal 2024 sempat digelar pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pertemuan tersebut menghasilkan tiga kesepakatan awal, yakni tidak adanya sengketa kewilayahan, rencana kunjungan bersama, serta penyusunan perjanjian kerja sama.

“Namun kami pastikan, sampai hari ini belum ada perjanjian kerja sama resmi terkait Coban Sewu yang berada di Kabupaten Malang,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, R. Ichwanul, menambahkan bahwa berdasarkan peta kewilayahan geografis, objek wisata air terjun dengan dua nama tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang.

Meski demikian, pihaknya membuka ruang kerja sama antardaerah demi kepentingan bersama, terutama dalam pengelolaan pariwisata dan keselamatan pengunjung.

“Coban Sewu sudah membawa nama Indonesia di tingkat internasional. Karena itu, kerja sama ke depan bisa difokuskan pada pariwisata dan keselamatan wisatawan,” kata Ichwanul.

Ia menegaskan bahwa konflik yang muncul sejatinya melibatkan oknum tertentu, bukan konflik antar pemerintah daerah. Menurutnya, hubungan Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang selama ini berjalan baik dalam kerangka kerja sama pembangunan.

“Provinsi Jawa Timur telah memberikan izin pengelolaan sesuai pengajuan masing-masing daerah. Kabupaten Malang mengajukan Coban Sewu Panorama untuk pemanfaatan wisata, dan kami tidak pernah mengubah tata guna air,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik pengelolaan dan penarikan tiket masuk di kawasan air terjun Coban Sewu–Tumpak Sewu kembali memanas dan berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum. Pengelola wisata Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang melaporkan pengelola Coban Sewu di Kabupaten Malang ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut dipicu oleh rencana pengelola Coban Sewu untuk menerapkan penarikan tiket di dasar Sungai Glidik, yang tertuang dalam surat pemberitahuan resmi. Kebijakan itu menuai penolakan dari pihak pengelola Tumpak Sewu Lumajang karena dinilai melanggar aturan dan dianggap sebagai praktik ilegal. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H