Kota Blitar, Tagarjatim.id – Seorang suami di Kota Blitar, harus berurusan dengan petugas kepolisian setempat, akibat melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri Minggu (01/02/26). Aksi kekerasan dalam rumah tangga ini, dipicu emosi pelaku mendapati korban melakukan live tiktok di dalam kamar kos di wilayah Bendogerit, Kota Blitar. Larangan berujung cek cok antara keduanya, hingga akhirnya pelaku naik pitam dan melampiaskannya kepada korban dengan cara memukul, menjambak dan menendang korban.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo dikonfirmasi wartawan membenarkan aksi penganiayaan dalam rumah tangga ini. Pemicunya adalah cek cok antara keduanya yang diawali larangan live tik tok pelaku terhadap istrinya.

“Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku menegur korban agar tidak melakukan live di tiktok dan terjadilah cek-cok. Selanjutnya, pada saat korban akan keluar kamar kos, rambut korban di jambak dan pelaku melarang korban untuk keluar kamar,” terang Rudy Kuswoyo kepada wartawan Senin (02/02/26).

Dikatakan Rudy, dalam kamar kos, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menjambak, menendang dan kepala korban dibenturkan ke tembok. Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri, leher, pipi sebelah kiri, kaki sebelah kiri, dan mengalami luka benjol pada kepala belakang. Selanjutnya korban melaporkan ke polsek setempat. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.

“Upaya kepolisian saat ini Satreskrim Polres Blitar Kota masih melaksanakan penyelidikan secara intensif guna membuat terang perbuatan pidana tersebut dan korban telah dilaksanakan Visum et Repertum,” pungkas Rudy. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H