Kota Malang, Tagarjatim.id – Proses eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Perumahan Patraland Place Blok C-7 Nomor 7 Jalan Renang Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berhasil dilaksanakan, Jumat (30/1/2026). Dengan pengamanan ketat pihak kepolisian, eksekusi berjalan aman dan tidak ada perlawanan dari pihak termohon.

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Imam Sukardi mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 35/10.03/2025 dengan pemenang lelang atas nama Novanda Kusuma.

“Eksekusi berjalan aman dan tidak ada kendala, dan alhamdulilah ternyata sudah kosong juga. Sehingga, tadi kami hanya mengeluarkan beberapa barang tersisa seperti perlengkapan dapur,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, obyek lelang yang dilakukan eksekusi merupakan bangunan rumah berikut tanahnya seluas 119 meter persegi sesuai Hak Milik Sertifikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.06.00000706.0.

Selain itu, obyek tersebut telah dibalik nama dari yang sebelumnya milik termohon bernama Anton Setiawan kini beralih atas nama Novanda Kusuma selaku pemenang lelang.

“Tidak ada perkara sebelumnya dan ini murni hak tanggungan. Termohon punya utang dengan bank, lalu obyeknya dilelang dan dimenangkan pemohon. Setelah itu, pemohon mengajukan eksekusi,” bebernya.

Sementara itu, pemohon eksekusi sekaligus pemenang lelang Novanda Kusuma menerangkan sebelum menempuh jalur eksekusi, dirinya telah beritikad baik. Salah satunya, yaitu lewat komunikasi dan membuka pintu penyelesaian secara musyawarah.

“Dari awal lelang sudah jelas. Saya telah beritikad baik untuk komunikasi dan bahkan menawarkan jual bersama tetapi harganya diminta terlalu mahal,” ungkapnya.

Meski proses lelang telah sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan nilai lelang sekitar Rp 565 juta, namun ia mengaku sempat digugat oleh pihak termohon.

“Saya sempat digugat juga dan berlanjut ke mediasi. Mediasi dilakukan dua kali, yang pertama tidak datang dan yang kedua baru datang,” tambahnya.

Setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu, akhirnya ia mengajukan permohonan eksekusi ke PN Kota Malang. Permohonan diajukan pada September 2025 setelah merampungkan proses balik nama pada Juli 2025.

“Setelah proses balik nama sudah dilakukan, saya mengajukan permohonan eksekusi pada September 2025. Barulah pada hari ini, eksekusi dilaksanakan,” tandasnya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H