Sidoarjo, Tagarjatim.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya yang berlokasi di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil menghentikan percobaan penyelundupan dua ponsel yang dibawa seorang pengunjung berinisial DAP pada Rabu (28/01) lalu. Barang elektronik tersebut diduga akan disalurkan kepada seorang narapidana berinisial J di dalam lapas.

Kegagalan upaya penyelundupan ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas. Perhatian petugas tertarik karena DAP terlihat enggan menyerahkan sebuah tas kertas yang dibawanya untuk diperiksa, berbeda dengan barang bawaan lain.

“Petugas kami menangkap indikasi mencurigakan dari pengunjung tersebut. Tas kertas yang dibawa tidak diserahkan untuk diperiksakan, sehingga kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam,” jelas Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, Kamis (29/01/2026).

Sohibur menyatakan, meski awalnya pengunjung tidak kooperatif, pemeriksaan tetap dijalankan sesuai prosedur. Di dalam tas kertas itu, petugas menemukan sejumlah barang, termasuk dua unit telepon genggam yang dibalut kertas dengan maksud menghindari pemeriksaan.

“Kedua ponsel itu sengaja dimasukkan ke dalam tas kertas dan dibungkus dengan kertas, diduga supaya tidak terdeteksi oleh petugas yang berjaga,” paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa kedua ponsel tersebut baru dibeli senilai Rp5 juta. Dana pembelian berasal dari istri seorang narapidana lain berinisial F yang juga menjalani hukuman di lapas tersebut.

“Pelaku menyatakan menerima uang sebesar Rp5 juta dari istri narapidana F. Uang itu kemudian dipakai untuk membeli dua ponsel yang rencananya akan diserahkan kepada J,” imbuh Sohibur.

Sohibur menekankan bahwa pihak lapas tidak akan memberikan toleransi terhadap segala upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ia memastikan bahwa pengunjung yang terlibat akan menerima sanksi sesuai peraturan, sementara narapidana yang menjadi target pemberian barang juga akan diperiksa.

“Menyikapi temuan ini, kami segera mengambil langkah hukum yang sesuai. Pengunjung dikenai sanksi, dan warga binaan yang menjadi sasaran pemberian barang turut kami periksa,” tegasnya.

Menurut Sohibur, kejelian petugas dalam mendeteksi gejala dini merupakan faktor penting untuk mencegah barang terlarang masuk ke kompleks pemasyarakatan, sekaligus wujud komitmen dalam memelihara keamanan dan keteraturan di dalam lapas.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H