Sidoarjo, tagarjatim.id – Balai Karantina Jawa Timur memproses secara hukum kasus penyelundupan enam ekor kuda pacu yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, pada Minggu dini hari (25/01). Kasus tersebut ditangani karena pengiriman dilakukan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Penindakan dilakukan saat petugas karantina melaksanakan pengawasan rutin lalu lintas komoditas wajib periksa karantina. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah kendaraan colt diesel yang mengangkut enam ekor kuda pacu asal Lombok Tengah yang akan dikirim ke Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran ketentuan karantina dan akan menindak setiap upaya penyelundupan hewan antarwilayah.
“Setiap bentuk penyelundupan hewan akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan karena berpotensi mengancam keamanan hayati dan kesehatan hewan,” ujarnya, Senin (26/01/2026).
Menurut Sokhib, pelaku pengiriman ilegal dapat dijerat Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.
“Petugas menemukan enam ekor kuda pacu yang disembunyikan di dalam kendaraan dan ditutup terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III,” jelasnya.
Saat ini, sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda telah diamankan di Kantor Karantina Satpel Ketapang untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)




















