Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait konflik dualisme yayasan SMK Turen, Kamis (15/1/2026). Rapat tersebut digelar untuk mencari solusi agar proses belajar mengajar di sekolah tersebut kembali berjalan normal dan kondusif.
Dalam RDP itu, DPRD mengundang pihak-pihak yang terlibat langsung dalam konflik, di antaranya Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT). Namun, YPTT tidak menghadiri forum tersebut.
Selain kedua yayasan, RDP juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, kepala sekolah SMK Turen, serta jajaran tenaga pendidik.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengatakan RDP ini bertujuan mendorong Dinas Pendidikan agar membantu pihak sekolah dalam mengembalikan proses belajar mengajar secara aman dan kondusif.
“Dorongan kami adalah kepada Dinas Pendidikan untuk membantu pihak sekolah dalam melaksanakan proses belajar kembali secara aman dan kondusif,” kata Faza.
Ia juga berharap Dinas Pendidikan Jawa Timur dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan guna memberikan pengamanan di lingkungan sekolah.
“Dengan adanya aparat keamanan, kami berharap lingkungan sekolah bisa steril dan kondusif dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dengan proses belajar mengajar,” jelasnya.
Faza menyayangkan ketidakhadiran YPTT dalam RDP tersebut. Ia menyebut DPRD membuka opsi untuk menggelar RDP lanjutan agar seluruh pihak dapat hadir dan rekomendasi yang dihasilkan bisa dijalankan secara maksimal.
Sementara itu, Kuasa Hukum SMK Turen, Ahmad Hadi Puspito, menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi DPRD Kabupaten Malang. Menurutnya, konflik dualisme yayasan telah berdampak pada rasa aman tenaga pendidik dan peserta didik.
“Akibat konflik ini, guru dan siswa merasa ketakutan. Bahkan guru-guru harus melakukan piket jaga dengan sistem shift untuk menjaga keamanan sekolah,” ungkapnya.
Ahmad Hadi, yang juga merupakan kuasa hukum YPTWT, menambahkan bahwa pihaknya selama ini menunggu kehadiran dan peran aktif pemerintah untuk membantu memulihkan kondisi sekolah.
“Kami ingin situasi ini kembali seperti sebelum 28 Desember 2025, di mana proses belajar mengajar berjalan normal,” pungkasnya. (*)




















