Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Konflik panjang pengelolaan lembaga pendidikan di Turen, Kabupaten Malang, kembali memanas. Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) Malang secara tegas mendesak Polda Jawa Timur segera menahan Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), Ir. Mulyono, yang telah berstatus tersangka.
Desakan itu disampaikan Kuasa Hukum YPTT, Sumardhan, SH, kepada awak media, Sabtu (10/1/2026). Ia menilai penahanan terhadap Mulyono menjadi langkah penting demi menegakkan keadilan sekaligus mengakhiri konflik dualisme yayasan yang telah berlangsung sejak 2009.
“Penahanan ini penting untuk memberikan rasa keadilan dan menghentikan konflik berkepanjangan. Apalagi status tersangka sudah ditetapkan,” tegas Sumardhan.
Sumardhan menjelaskan, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat yayasan tandingan dengan keterangan palsu yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris. Atas perbuatan itu, Mulyono dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
“Sejak 2014 sekolah memang dikelola YPTWT. Namun YPTT di bawah kepengurusan baru, dengan Ketua Yayasan Hadi Suwarno Putro, melaporkan Mulyono pada 22 Agustus 2024 karena dugaan pendirian yayasan tandingan dan penggunaan akta palsu,” ungkapnya.
Menurut Sumardhan, laporan tersebut telah berproses dan penyidik Polda Jatim resmi menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Konflik dualisme pengelolaan SMK Turen (STM Turen) dan SMP Bhakti Turen ini sempat viral di media sosial. YPTT menilai, setelah penetapan tersangka, yayasan yang telah merintis sekolah sejak 1972 itu berhak kembali mengelola lembaga pendidikan tersebut.
“Kami meminta Mulyono segera ditahan. Jika tidak, dampaknya besar. Ijazah siswa yang terbit berdasarkan akta yang diduga palsu bisa bermasalah secara hukum di kemudian hari,” tegas Sumardhan.
YPTT, lanjutnya, berkomitmen mengambil alih pengelolaan sekolah semata-mata demi menjamin kelangsungan proses belajar mengajar. Hal itu sejalan dengan SP2HP ke-7 tertanggal 31 Oktober 2025 dari Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim yang menegaskan status tersangka Mulyono.
Sumardhan juga menyoroti lambannya proses penyidikan. Hingga memasuki awal tahun 2026, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21, meskipun tersangka sudah ditetapkan.
“Ini bertentangan dengan asas peradilan yang cepat dan sederhana. Klien kami sangat dirugikan, baik secara hukum maupun kelembagaan,” katanya.
Ia mengaku khawatir adanya potensi penghilangan barang bukti dan intervensi terhadap saksi, sehingga meminta penyidik segera melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan tersangka.
Tak hanya itu, YPTT juga meminta agar penyidik tidak berhenti pada satu tersangka saja. Menurutnya, ada pihak-pihak lain yang patut diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sumardhan menegaskan, konflik yang terjadi murni antar yayasan dan tidak melibatkan guru maupun siswa. Ia memastikan proses belajar mengajar harus tetap berjalan normal.
“Silakan guru tetap mengajar. Pendidikan anak-anak harus diutamakan. Ini persoalan dua kubu yayasan, bukan dengan tenaga pendidik,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan intimidasi. Menurutnya, kantor yayasan yang ditempati YPTT hanya dua petak dan tidak ada ancaman kepada pihak manapun.
Terkait laporan perusakan pagar oleh pihak YPTWT, Sumardhan mengakui bahwa pihak YPTT memang menabrak pagar sekolah. Namun ia menegaskan hal itu dilakukan karena merasa memiliki hak atas aset tersebut.
“Kami menghormati proses hukum terkait pemeriksaan lima saksi. Tapi perlu digarisbawahi, itu pagar milik kami sendiri. Kami berhak masuk ke kantor yayasan kami,” pungkasnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, YPTT meminta Kapolda Jawa Timur bertindak profesional dan transparan demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. (*)





















