Kota Batu, Tagarjatim.id – Kasus penjambretan emas yang sempat viral di media sosial di wilayah Pujon akhirnya berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menangkap seorang pria berinisial R (41), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat ramai diperbincangkan warganet.

Pelaku diringkus Tim Buser Polres Batu di kediamannya di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat dan penelusuran rekaman video yang beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto menyampaikan, tersangka merupakan pelaku jambret yang beraksi di wilayah Pujon dan sempat terekam kamera warga.

“Pelaku yang kami amankan ini merupakan terduga pelaku jambret di wilayah Pujon yang videonya sempat viral di media sosial,” ujar AKP Joko Suprianto, Jumat (9/1/2026).

Dalam aksi tersebut, korban yang merupakan seorang ibu-ibu kehilangan perhiasan emas setelah pelaku merampasnya secara paksa. Kejadian itu memicu keresahan masyarakat dan mendorong kepolisian melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, ponsel, serta dokumen pendukung lainnya.

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini masih kami dalami apakah yang bersangkutan terlibat dalam TKP lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

selamat tahun baru 2026