Penulis : Dixs Fibrian
Bekasi, tagarjatim.com – Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI) menemukan adanya potensi bahaya kesehatan yang disebabkan oleh produksi daur ulang limbah elektronik atau electronic waste (e-waste) di sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bekasi Jawa Barat.
Hasil investigasi YPLHPI, limbah elektronik tersebut mengancam kesehatan para buruh pencacah limbah elektronik yang disebabkan karena material elektronik seperti radio/tape recorce, tv, kulkas, telepon, handphone seluler, komputer, dan peralatan medis, yang di daur ulang mengandung logam berat berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan pernafasan jika dihirup terus menerus.
Ketua Yayasan Pendidikan Lingkungan Hidup dan Persampahan Indonesia (YPLHPI), Bagong Suyoto, mengungkapkan hasil dari penelusurannya di sejumlah industri olahan biji plastik dari limbah elektronik seperti di TPA Sumurbatu dan TPST Bantargebang, Kota Bekasi, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi, serta di sekitar kawasan industri dan pemukiman padat penduduk di Bekasi, ia menemukan banyak pekerja yang tidak menggunakan APD saat melakukan pencacahan dan memproduksi limbah elektronik untuk biji plastik. Kondisi ini, kata Bagong, bisa membahayakan kesehatan para pekerja.
“Berdasar hasil investigasi pada 13 dan 15 Juli 2024 kami temukan banyak pekerja mulai tukang sortir, pekerja pencacahan e-waste, tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti masker, sarung tangan, topi, sepatu boot. Padahal, material yang dipegang, dilihat dan hirup setiap hari adalah material yang mengandung logam berat. Ini membahayakan kesehatan mereka,” kata Bagong Suyoto, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Ia menyebut para pekerja di pabrik proses biji plastik pun seperti telanjang. Setiap hari mereka menghirup asap dari plastik, kemungkinan besar asap itu mengandung dioxin dan furan.
Selain karena tidak menggunakan APD, setiap hari mereka menghirup asap dari plastik, kemungkinan besar asap itu mengandung dioxin dan furan. “Maka sangat berbahaya e waste dibakar di alam terbuka,” tandasnya.
Bagong juga mengungkapkan selain tidak memakai APD, para pekerja tersebut mengaku tidak mendapatkan jaminan kesehatan, termasuk bantuan makanan sehat bergizi.
“Mereka tidak ada jaminan suplai makanan sehat bergizi, susu, telor. Juga tidak ada jaminan kesehatan,” kata dia.
Dia menjelaskan industri e-waste dinilai sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, karena di dalam material elektronik tersebut ada beberapa kandungan logam berat seperti Timbal (Pb) salah satu pada monitor kumputer, Merkuri (Hg) salah satunya pada large flat panel display atau lampu, Arsen (AS) salah satunya pada telepon selular, Kadmium (Cd), Timah (Sn); dan Kromium (Cr).
Bagong Suyoto mencontohkan komponen bekas elektronik, seperti CPU, mengandung bahan yang berpotensi berbahaya seperti timbal, kadmium, berilium, atau penghambat api brominasi. Daur ulang dan pembuangan e-waste pun juga menimbulkan risiko besar terhadap kesehatan pekerja dan komunitas mereka.
Selanjutnya mereka yang bekerja pada proses biji plastik terancam terpapar dioxin dan furan akibat pembakaran plastik tidak sempurna. Paparan dioksin tingkat tinggi pada manusia dalam jangka pendek, juga dapat menyebabkan lesi kulit, seperti chloracne dan kulit menjadi gelap, serta perubahan fungsi hati.
Untuk paparan jangka panjang, kata Bagong Suyoto, bisa menyebabkan gangguan sistem kekebalan tubuh, perkembangan sistem saraf, sistem endokrin dan fungsi reproduksi. “Jadi e – waste bersifat toksik karena kandungan timbal, berilium, merkuri, kadmium, BFR (Brominated Flame Retardants) yang merupakan ancaman bagi kesehatan dan lingkungan,” beber Bagong Suyoto yang juga Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) ini.
Namun, bahaya e-waste ini belum banyak diketahui masyarakat, seperti pemulung, tukang sortir dan pencacah. Mereka hanya tahu e-waste bernilai ekonomis. Misalnya harga impek dan ABS sekitar Rp 2.000/kg, upah sortir Rp 900/kg. Sementara upah harian pada pabrik proses biji plastik Rp 120.000/hari.
“Mereka melihatnya sebagai peluang usaha dan mendapatkan income untuk bertahan hidup,” ucapnya.
Berdasarkan investigasi tersebut YPLHPI berharap pemerintah untuk membatasi impor produk elektronik atau berbagai produk yang menghasilkan e – waste, serta
melakukan pemantauan, pengawasan dan penegakkan hukum (law-enforcement) secara ketat dan tegas.
“Pemerintah harus memperlakukan secara ketat Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggungjawab yang diperluas terhadap produsennya. Pemerintah juga harus memberikan advokasi berkelanjutan terhadap pelaku circular economy aras bawah, mulai dari pemulung, pelapak,hingga pencacah plastik,” demikian kata Bagong Suyoto. (*)




















