Penulis : Dixs Fibrian

Malang, tagarjatim.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit.Interdiksi Narkotika DJBC berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan pengungkapan pabrik pembuatan produksi Clandestine Laboratory Narkotika sintetis terbesar ini dilakukan di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Temuan ini adalah pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta. Di Jakarta, ditemukan 23 kilogram yang kemudian diduga produksi dari Malang.

Dirinya menyebut, pengungkapan ini hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, serta Polda Jatim yang membantu penyelidikan dan pengungkapannya.

“Akhirnya kami berhasil mengungkap pabrik ini yang menghasilkan tiga produk, pertama jenis tembakau sintetis yang biasa dikenal dengan tembakau gorila, ditemukan juga pembuatan ekstasi dan pil xanax dimana xanax termasuk sikotropika golongan satu,” katanya dalam rilisnya di Malang, Rabu (3/7/2024).

Ia mengatakan, dalam kasus ini menangkap delapan tersangka dengan peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28).

“Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.

Sementara barang bukti Prekursor Narkotika 200 (dua ratus) liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy, 21 (dua puluh satu) kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.

“Barang bukti nonnarkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, 2 (dua) unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat) selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” ungkapnya.

Modus operandi kejahatan narkoba ini, kata dia, selalu berkembang. Pelaku melakukan transformasi dan inovasi inovasi serta mengikuti perkembangan zaman. Para tersangka juga menghindari pantauan dari petugas.

“Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clanoestine Laboratorium,” bebernya.

Untuk proses pembuatan, tambah dia, tidak dikendalikan secara langsung, melainkan dikendalikan dari jarak jauh dengan fasilitas daring aplikasi video Confrance. Pengendali adalah WNA yang kini masih dalam proses pencarian.

“Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan pola pemasaran narkoba ini dilakukan secara online (e-commerce), sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” pungkasnya.

Pengungkapan ini adalah komitmen Polri untuk terus melaksanakan pemberantasan narkoba guna menyelamatkan generasi muda dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, mengajak warga Jawa Timur untuk menjaga Jatim. Mudah mudahan peredaran narkotika yang terjadi ini tidak akan ditemukan kembali.

“Saya berpesan kepada warga masyarakat Jawa timur mari bersama sama menjaga Jatim dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H