Sidoarjo, Tagarjatim.id – Alun-Alun Sidoarjo dipastikan belum dapat dibuka untuk masyarakat pada momen malam tahun baru 2026, meski progres revitalisasi kawasan tersebut telah melampaui 94 persen. Keterlambatan penyelesaian proyek membuat pihak kontraktor wajib membayar denda kepada Pemkab Sidoarjo, dengan nilai sekitar Rp 24,6 juta per hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Bahrul Amig, menjelaskan bahwa area alun-alun masih berada dalam tahap penyempurnaan. Saat ini dilakukan uji coba pemanfaatan area untuk memastikan aspek keamanan, kenyamanan, dan mitigasi risiko sebelum kawasan benar-benar dibuka untuk publik.

“Seluruh fasilitas harus dipastikan berfungsi optimal sebelum dibuka untuk umum,” ujar Amig, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, sejumlah pekerjaan fisik masih berjalan. Pemasangan paving belum selesai seluruhnya, sementara beberapa bagian lain masih dalam proses finishing dan perapian.

“Sampai sekarang pekerjaan masih terus dilakukan di area alun-alun,” katanya.

Amig menambahkan, revitalisasi sebenarnya ditargetkan rampung pada 26 Desember agar dapat dimanfaatkan masyarakat saat malam pergantian tahun. Namun, target tersebut tidak tercapai sehingga proyek mengalami kemunduran jadwal.

“Kontraktor sudah mengajukan tambahan waktu pekerjaan selama sepuluh hari, dan permohonan itu telah disetujui,” ujarnya.

Meski demikian, keterlambatan tetap dikenai sanksi finansial sebagai bentuk tanggung jawab penyedia jasa terhadap proyek revitalisasi senilai Rp 24,6 miliar tersebut.

“Sesuai aturan, denda diberlakukan sebesar 0,01 persen dari nilai kontrak per hari. Jika dihitung, nilainya kurang lebih Rp 24,6 juta per hari,” pungkasnya.(*)

selamat tahun baru 2026