Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang, menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan publik sebagai bagian dari agenda reformasi Polri sepanjang tahun 2025. Penguatan tersebut difokuskan pada optimalisasi layanan pengaduan 110 serta peningkatan kinerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang beroperasi 24 jam nonstop.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. menyampaikan, layanan darurat 110 kini telah terintegrasi lintas wilayah. Artinya, laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh satuan terdekat meskipun panggilan masuk dari luar daerah hukum Polres Malang.
“Sekarang masyarakat di mana pun berada cukup menghubungi 110. Sistem akan mengarahkan laporan ke polres terdekat dan tetap terpantau,” kata AKBP Danang Setiyo P.S., Rabu (31/12/2025).
Danang mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 jumlah panggilan masuk ke layanan 110 mencapai 16.645 panggilan, dengan 15.530 panggilan berhasil diterima dan dilayani petugas. Sementara sisa panggilan yang tidak termasuk dalam angka tersebut merupakan panggilan yang tidak terespons, tidak valid, atau masuk kategori prank dan panggilan palsu (prank call).
“Dari total panggilan masuk, sisanya itu ada yang tidak terespons, tidak valid, termasuk prank atau panggilan palsu. Kami tetap lakukan mitigasi dan evaluasi agar sistem makin akurat dan respons makin cepat,” ujar Danang.
Panggilan yang masuk tidak hanya berupa laporan kejadian, tetapi juga permintaan informasi dari masyarakat.
“Banyak juga yang menanyakan informasi, seperti pengurusan SIM, persyaratan mutasi kendaraan, hingga menanyakan lokasi atau wilayah tertentu,” ujarnya.
Danang menjelaskan, untuk laporan pengaduan, seluruh aduan masyarakat tercatat tertangani 100 persen. Aduan yang masuk beragam, mulai dari kecelakaan lalu lintas, gangguan ketertiban masyarakat seperti kebisingan, hingga perselisihan antar tetangga.
“Setiap aduan yang masuk kami tindak lanjuti. Laporan juga langsung diteruskan ke polsek jajaran agar respons di lapangan bisa lebih cepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem layanan 110 telah dilengkapi pemantauan identitas dan lokasi penelepon secara real time, sehingga keakuratan data dan titik kejadian dapat diketahui sejak awal.
“Identitas dan lokasi penelepon bisa terpantau dalam sistem, jadi petugas bisa langsung bergerak sesuai titik kejadian,” katanya.
Menurut Danang, dari ribuan laporan yang masuk, terdapat pula kejadian unik namun menjadi perhatian serius kepolisian. Salah satunya, laporan seorang anak yang menghubungi 110 karena mengaku dipukul oleh ibunya.
“Ada anak yang menelpon 110 karena dipukul ibunya. Kami datangi, kami temui, lalu kami berikan arahan dan pembinaan baik kepada anak maupun orang tuanya,” ungkap Danang.
Berdasarkan evaluasi internal, jumlah panggilan ke layanan 110 sepanjang 2025 tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, Danang menegaskan penurunan tersebut bukan disebabkan minimnya laporan masyarakat.
“Ini bukan berarti laporan berkurang, tapi kualitas layanan dan penyaringan laporan semakin baik, sehingga aduan yang masuk benar-benar valid,” tegasnya.
Selain layanan 110, Polres Malang juga terus memperkuat SPKT terpadu sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian yang beroperasi 24 jam. Penguatan ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan profesional.
“Polres Malang memastikan, peningkatan layanan publik akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Polri Presisi yang responsif dan dekat dengan masyarakat,” pungkas AKBP Danang. (*)





















