Kota Kediri, tagarjatim.id – Polemik pencatutan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya akhirnya berujung klarifikasi dan permohonan maaf. Seorang wartawan bernama Adi Surya Rusdiono, yang sebelumnya mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri, mendatangi Balai Wartawan PWI Kediri Raya di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Senin (29/12/2025).
Kedatangan Adi bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp serta pemberitaan yang menyebut seolah-olah terdapat kerja sama antara Aliansi Jurnalis Kediri dengan PWI Kota Kediri.
Sebelumnya, klaim tersebut telah dibantah secara tegas oleh PWI Kediri Raya. Organisasi profesi wartawan itu menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri maupun pihak mana pun, khususnya dalam konteks membackingi institusi tertentu.
Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyoedhi, jajaran sekretaris, serta perwakilan anggota, Adi Surya Rusdiono mengakui kekeliruannya. Ia kemudian menandatangani surat pernyataan pengakuan bersalah sekaligus permohonan maaf secara tertulis.
Dalam surat tersebut, Adi menyatakan bahwa pernyataannya dalam percakapan WhatsApp yang beredar tidak benar dan merupakan karangan pribadi. Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan, komunikasi, maupun kerja sama dengan pengurus atau anggota PWI Kediri Raya sebagaimana yang sebelumnya ia sampaikan.
“Oleh karena itu, melalui surat ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), khususnya PWI Kediri Raya, atas pernyataan saya yang tidak benar,” tulis Adi dalam pernyataannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyoedhi menegaskan bahwa PWI tidak pernah membatasi ataupun melarang wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, selama tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan nama organisasi profesi wartawan tanpa dasar yang sah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, terlebih jika digunakan untuk membangun kesan perlindungan atau backing terhadap pihak tertentu.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Wartawan harus bekerja secara profesional, sesuai aturan yang berlaku, memiliki kompetensi, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik,” tegas Bambang.
PWI Kediri Raya juga mengimbau masyarakat maupun institusi yang merasa dirugikan atau menemukan klaim yang mengatasnamakan PWI agar melakukan konfirmasi langsung kepada pengurus resmi, guna menghindari kesalahpahaman dan informasi yang menyesatkan. (*)





















