Gresik, Tagarjatim.id – Sebuah video amatir detik detik aksi brutal oknum penagih Bank Plecit di Gresik viral di media sosial. Dalam video berdurasi kurang lebih 22 detik dan 9 detik tersebut terlihat seorang penagih hutang sedang terlibat cekcok dengan seorang wanita yang tinggal di wilayah Kebomas Gresik.

Oknum penagih hutang yang marah dan emosi, mengancam akan memviralkan video korban yang menolak membayar angsuran hutang Bank Plecit. Korban yang berusaha menghentikan perekaman, malah bernasib sial. Jari kirinya mengalami luka memar dan diduga patah lantaran direkas dengan kuat oleh tangan oknum penagih hutang.

Usai mendapatkan laporan keluarga korban atas aksi penagihan hutang yang berujung tindak kekerasan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial MMT (27), yang dikenal sebagai penagih hutang atau bank plecit, atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang perempuan.

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa terjadi di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas. Penangkapan pelaku pasca aksi brutal yang menyita perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial itu merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa insiden bermula pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), dengan maksud menagih utang milik suami korban. Namun, saat itu suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja dan diperkirakan baru pulang sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku tidak menerima penjelasan korban. Ia kemudian tersulut emosi dan merekam korban beserta kondisi rumah, sambil mengancam akan memviralkan video tersebut dengan alasan korban gagal bayar,” kata AKP Arya, Senin ( 29/12/2025)

Dikatakan Arya, cekcok pun tak terhindarkan. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban ketika korban mencoba menarik tas milik pelaku untuk dibawa ke pengurus RT setempat.

Tak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” terang Arya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol L-2634-**, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)

selamat tahun baru 2026