Kota Batu, tagarjatim.id – Pemerintah Kota Batu mengambil langkah tegas dengan menutup Jalur Klemuk dua arah hingga 31 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di jalur rawan tersebut.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Batu, Nurochman, usai meninjau kondisi Jalur Klemuk di Kelurahan Songgokerto, Senin (29/12/2025).

Penutupan diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan kendaraan bertonase besar dari dua arah, sementara kendaraan roda dua dari sisi bawah ke atas masih diperbolehkan melintas.

“Sisi bawah menuju ke atas hanya diperbolehkan dilintasi kendaraan roda dua,” tegas Nurochman.

Menurut Nurochman, kebijakan ini bersifat darurat dan preventif, diambil demi keselamatan pengguna jalan. Pemkot Batu tidak ingin menunggu terjadinya kecelakaan besar sebelum bertindak.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Jalur ini memiliki risiko tinggi dan membutuhkan penanganan cepat,” ujarnya.

Untuk memastikan efektivitas penutupan, Pemkot Batu juga berkoordinasi dengan pengelola aplikasi navigasi digital.

Jalur Klemuk telah dinotifikasi ke Google Maps agar tidak lagi direkomendasikan selama masa penutupan, selain pemasangan rambu dan papan imbauan di lapangan.

Tak hanya itu, Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum Kota Batu untuk memperkuat jalur darurat rem blong di kedua sisi Jalur Klemuk. Material pasir dan sekam digunakan agar jalur pengaman tersebut berfungsi maksimal saat kondisi darurat.

Untuk solusi jangka panjang, Pemkot Batu akan melakukan kajian teknis lanjutan dengan melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Kehutanan.

Kajian tersebut mencakup evaluasi geometrik jalan hingga rencana pelebaran jalur guna meningkatkan standar keselamatan.

Evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebelum masa penutupan berakhir pada akhir Januari 2026, sebagai dasar penentuan kebijakan lanjutan terhadap Jalur Klemuk.(*)

selamat tahun baru 2026