Gresik, tagarjatim.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang dilakukan warga Gresik pada tetangganya sendiri, viral di media sosial. Pencurian motor oleh pria berinisial S (41), warga Desa Tambakrejo, Gresik ini terekam kamera CCTV warga.

Pelaku S yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut, terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik korban Ratinah (45), yang tidak lain masih tetangganya sendiri.

Kejadian ini terungkap setelah Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV disekitar lokasi kejadian.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan itu. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan mengaku penangkapan tersangka berinisial S (41), warga Desa Tambakrejo lantaran tersangka terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik korban, Ratinah (45).

Menurutnya peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sore, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dengan nomor polisi W-4413 FC di depan rumahnya.

“Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar,” jelas AKP Hendrawan, Jum’at (26/12/2025).

Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB, ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun kendaraan sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.500.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan.

Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno. Titik terang pengungkapan kasus ini diperoleh setelah penyidik memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Dari situ identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S yang tinggal tidak jauh dari rumah korban,” tambahnya.

Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena melihat kunci motor masih terpasang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

selamat tahun baru 2026