Sidoarjo, tagarjatim.id – Sebanyak 49 warga binaan Umat Kristiani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menerima remisi khusus Hari Raya Natal. Mereka dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan hanya kepada warga binaan yang benar-benar layak dan berperilaku baik.

“Warga binaan yang diusulkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).

Sohibur menjelaskan, dari total 64 warga binaan umat Kristiani yang masih menjalani hukuman, 49 orang menerima remisi atau pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi, mulai 15 hari hingga 2 bulan.

“Enam orang mendapat remisi 15 hari, 31 orang mendapat remisi 30 hari, 10 orang mendapat remisi 45 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ada 15 warga binaan yang beragama Protestan dan Katolik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, yang pada Natal ini tidak mendapatkan remisi khusus.

“Lima belas warga binaan lainnya belum memenuhi syarat karena tercatat dalam register F atau hukuman disiplin, menjalani pidana mati, pidana seumur hidup, atau masih menjalani BIIIS/subsider,” katanya.

Sohibur menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan. Ia berharap kebijakan ini mendorong warga binaan untuk terus disiplin, mematuhi aturan, serta mempersiapkan diri menuju reintegrasi sosial setelah kembali ke masyarakat.(*)

selamat natal 2025