Lamongan, tagarjatim.id — Kepolisian Resor Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diketahui beraksi lintas daerah dengan modus kunci T.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (19/12/2025). Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.R., B.S.N., dan M.D.
“Salah satu tempat kejadian perkara pencurian dengan pemberatan terjadi di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah, pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB,” ujar AKBP Agus.
Kapolres menjelaskan, M.R., warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, berperan menghidupkan sepeda motor hasil curian. B.S.N., warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya, bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke halaman rumah korban untuk mengambil sepeda motor. Sementara M.D., warga Kecamatan Glagah, Lamongan, bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Agus, para pelaku berangkat bersama dari Surabaya menuju Lamongan dengan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, B.S.N. masuk ke halaman rumah dan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras. Jika kendaraan tidak dikunci setir, sepeda motor langsung didorong keluar rumah.
“Tersangka M.R. kemudian menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci T. Jika gagal, kendaraan didorong menjauh dan dinyalakan dengan memotong serta menyambung jalur kabel kunci setir,” jelasnya.
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lamongan mengungkap bahwa ketiga tersangka telah melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Glagah sebanyak lima lokasi. Selain itu, mereka juga beraksi di Kecamatan Karangbinangun sebanyak dua lokasi serta satu lokasi di Kabupaten Gresik.
Tak hanya itu, tersangka M.D. juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, bersama dua pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menangkap para tersangka di wilayah Surabaya saat mereka hendak menjual sepeda motor hasil curian dengan sistem cash on delivery (COD). Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sepeda motor hasil kejahatan, kendaraan yang digunakan pelaku, kunci T modifikasi, serta helm dan jaket.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Untuk kasus curas, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Ia juga meminta warga segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(*)



















