Sidoarjo, tagarjatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali mengeksekusi sebuah gudang mebel di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil lelang negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi pengosongan dilakukan di Kompleks Pergudangan Surya Inti Permata Blok F 5, Desa Tambaksawah. Proses tersebut dipimpin langsung oleh juru sita PN Sidoarjo atas permohonan eksekusi dari Ulyan Nicolay, selaku pemenang lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Gudang yang dieksekusi sebelumnya dikuasai oleh pihak termohon atas nama Linda Makmur. Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Penetapan Ketua PN Sidoarjo Nomor 21/Eks.RL/2025/PN.Sda,” jelas Mansyah, Rabu (17/12/2025).

Panitera PN Sidoarjo Mansyah menjelaskan, eksekusi ini bukan berasal dari perkara perdata, melainkan murni hasil lelang negara yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak penguasa objek.

“Eksekusi hari ini merupakan eksekusi pengosongan lanjutan dari eksekusi sebelumnya yang dilakukan di wilayah Jemundo, Kecamatan Taman. Ini bukan eksekusi perkara, melainkan hasil lelang KPKNL. Karena pihak yang menguasai objek tidak menyerahkan secara sukarela dan tidak mengindahkan pemanggilan, maka dilakukan eksekusi pengosongan,” ujar Mansyah.

Ia menambahkan, lelang tersebut tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 1699/46/2023 tertanggal 15 November 2023 dan dimenangkan oleh Ulyan Nicolay. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, objek lelang tidak kunjung diserahkan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi.

Dalam pelaksanaannya, juru sita PN Sidoarjo didampingi kuasa hukum pemohon dengan pengamanan ketat dari personel gabungan TNI/Polri serta Satpol PP. Seluruh rangkaian eksekusi berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pihak termohon.

“Saat proses pengosongan, petugas menemukan sejumlah aset masih berada di dalam gudang, di antaranya dua unit mesin, dua unit forklift, serta beberapa mebel hasil produksi. Seluruh barang tersebut kemudian dikeluarkan dari gudang untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berhak,” tambahnya.

Mansyah menegaskan, sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Sidoarjo telah menempuh seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Objek eksekusi memiliki luas persil 1.518 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 12.10.000043826.0.(*)