Sidoarjo, tagarjatim.id – Petugas Karantina Jawa Timur pada Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menggagalkan pengiriman 120 kilogram hiu segar yang masuk dalam kategori Apendiks II CITES pada Rabu (10/12/2025).

Upaya pengiriman ilegal itu terungkap setelah pelaku mengajukan permohonan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditas ikan marlin sebanyak delapan koli. Namun, saat dilakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran, petugas menemukan adanya kejanggalan pada muatan.

Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang, Indah Praptiasih, mengatakan bahwa petugas mendapati hiu segar seberat 120 kilogram yang disembunyikan dalam dua koli. Sebagian hiu tersebut telah dipotong-potong dan dicampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam Permohonan Tindakan Karantina (PTK).

“Didapatkan hiu segar seberat 120 kilogram yang disembunyikan dalam dua koli, sebagian ikan kondisinya sudah terpotong-potong dan bercampur dengan ikan marlin,” ujar Indah, Sabtu (13/12/2025).

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengidentifikasi jenis hiu yang diamankan.

Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa hiu segar tanpa dokumen pendukung itu berasal dari tiga jenis, yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan hiu sutra (Carcharhinus falciformis).

Indah menjelaskan, ketiga jenis hiu tersebut secara internasional masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Status tersebut mengatur bahwa pemanfaatan dan perdagangannya harus diawasi secara ketat oleh negara agar tidak mengancam kelestarian populasi di alam liar.

“Terhadap barang bukti tersebut dilakukan penahanan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang, Banyuwangi. Selanjutnya akan dilakukan penelusuran terkait kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal ini,” kata Indah.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina serta mematuhi regulasi perlindungan spesies, baik nasional maupun internasional.

“Ini merupakan upaya tegas kami untuk ikut menjaga kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Hari. (*)