Kota Blitar, tagarjatim.id – MJ, oknum PHL Rumah Sakit Plat Merah Kota Blitar, dihadirkan dalam rilis di Mapolres Blitar Kota, Jumat (12/12/25). Pria 29 tahun ini, merupakan tersangka tunggal atas pencurian sejumlah perhiasan emas milik Yulis, warga Nglegok, Kabupaten Blitar senilai 65 juta rupiah.
Didepan petugas, MJ yang telah 3 tahun menjadi pegawai rumah sakit khusus pengantar pasien ini, mengaku menyasar korban karena tergiur rumahnya mewah dan pintu yang terbuka.
MJ menggasak seluruh perhiasan korban berupa gelang dan cincin seberat 44,22 gram, dan menjualnya melalui media sosial Facebook. MJ menjual 5 perhiasan kepada seseorang dari Tulungagung, senilai Rp29 juta rupiah.
“Saya jual melalui medsos ke wilayah Tulungagung, senilai Rp29 juta rupiah karena tanpa surat. Saya belikan HP Iphone 13 dan cincin serta gelang lagi,” ujar MJ kepada polisi saat rilis.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyanta kepada wartawan mengatakan, penangkapan pelaku usai petugas gabungan Polsek Nglegok dan Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan, serta memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas atau cctv.
Hasilnya petugas mendapati plat nomor sepeda motor milik pelaku, dan menangkapnya di sebuah tempat kos di wilayah Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul 5 hari pasca kejadian.
Pelaku tidak berkutik saat diringkus petugas, dan langsung diamankan. Hasil pemeriksaan menyebutkan, pelaku beraksi dengan pakaian dinas PHL Pemkot Blitar, dan menyasar acak hingga menemukan rumah korban.
“Pelaku mengincar rumah yang kondisinya bagus dan pintunya terbuka untuk melancarkan aksinya. Pelaku tidak mengenal korban dan langsung mengacak acak isi almari hingga mencuri perhiasan,” jelas Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyanta.
Wakapolres menyebut, dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor, helm, baju dinas dan dua HP serta perhiasan hasil kejahatan. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara terkait motif pelaku apakah terkait jerat judol, polisi masih melakukan pendalaman.
“Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk beli iphone baru, serta untuk memenuhi kebutuhan. Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 362 dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Subiyanta. (*)



















