Sidoarjo, tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, tahun 2022. Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 3,6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyatakan bahwa penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik kembali menetapkan lima orang tersangka atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu sebesar Rp 3,6 miliar, yakni M, RI, YDS, ARW, dan AHP,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Franky menjelaskan, setelah penetapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka. Empat tersangka kemudian ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, tersangka AHP menjalani penahanan kota di Kabupaten Sidoarjo karena alasan kesehatan. Seluruh proses penahanan dilakukan usai penyidik menilai bahwa para tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan.
Penyidik juga menjelaskan kapasitas masing-masing tersangka. M diketahui merupakan Ketua RW 01 Desa Entalsewu dan juga PNS di Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka RI adalah Ketua RW 02 Desa Entalsewu periode 2019–2024 yang bekerja sebagai karyawan swasta. Sedangkan YDS merupakan warga eks Gogol yang masih aktif sebagai PNS di Satpol PP Sidoarjo,” ujarnya
“Sementara tersangka ARW berstatus sebagai Kaur Keuangan Desa Entalsewu, sementara AHP adalah warga eks Gogol yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Entalsewu. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam alur keluar-masuk dana kompensasi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana kompensasi sebesar Rp 3,6 miliar dari pihak ketiga tersebut tidak pernah dibukukan dalam APBDes 2022. Padahal dana itu wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan sebagai pendapatan desa.
Penyidik juga menemukan bahwa sekitar Rp 2,08 miliar dari dana tersebut dibagikan kepada sejumlah warga eks Gogol, ketua RT, hingga pembangunan fasilitas umum tanpa dasar peraturan yang sah.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi senilai Rp 601 juta, serta Rp 919 juta lainnya dimasukkan ke rekening kas desa tanpa musyawarah desa dan tanpa pencatatan resmi.
“Seluruh tindakan itu, kami duga sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan desa,” pungkas Franky.
Sebelumnya, pada 21 Juli lalu, Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua BPD Entalsewu, Asrudin, sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp 3,6 miliar.(*)



















