Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Korban penipuan PT Sirod Sejahtera Abadi, selaku pengembang perumahan di Kecamatan Pakisaji, kembali mengadu ke DPRD Kabupaten Malang, Rabu (10/12/2025) siang. Ada 12 orang atau user yang menjadi korbannya.

Mereka mengatakan bahwa PT Sirod yang beralamat di Kecamatan Karangploso, telah wanprestasi. Mengabaikan rekomendasi dari DPRD saat rapat dengar pendapat umum (RDPU), pada tanggal 19 Agustus 2025 lalu.

“Kami menyampaikan keluhan lagi ke DPRD karena PT Sirod wanprestasi. Janji untuk mengembalikan uang kami ternyata tidak dilakukan. Padahal sesuai kesepakatan batas waktunya tiga bulan sejak RDPU pertama bulan Agustus lalu,” ucap salah satu korban yang tidak mau disebutkan namanya usai RDPU.

Ia mengatakan, dari 12 orang yang menjadi korban penipuan PT Sirod, total kerugian yang dialami sekitar Rp 1,5 miliar lebih. Dia sendiri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 240 juta.

Para korban, dijelaskan dia sebenarnya sudah berusaha menagih dengan mendatangi kantor PT Sirod. Namun para korban tidak bisa menemui pemilik maupun komisaris PT Sirod. Sebaliknya mereka malah didatangi dan diancam PT Sirod.

“Masalah ini sebenarnya sudah ada korban yang melapor ke Polres Malang sekitar setahun lalu. Prosesnya masih dalam tahap penyidikan. Saya sendiri juga sedang berencana untuk melaporkan ke Polda Jawa Timur, karena ada keterlibatan oknum anggota Polresta Malang Kota dalam kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh yang memimpin RDPU, memberikan beberapa rekomendasi. Pertama kepada Dinas Cipta Karya dan Dinas Perizinan untuk segera menghentikan pembangunan perumahan.

“Karena setelah kami telisik ternyata sama sekali tidak ada izinnya. Sehingga kami juga meminta ke Satpol PP untuk segera menertibkan jika ada bangunan liar,” tegas Tantri.

Rekomendasi lainnya juga diberikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, karena para korban penipuan ini, masuk dalam hal perlindungan konsumen. Sehingga secara administratif untuk segera melayangkan surat ke BPSK supaya para korban mendapat perlindungan.

“Keempat kami meminta permasalahan ini harus segera ada langkah lanjutan. Dari pihak korban menginginkan persuasif atau kekeluargaan, karena berharap uangnya bisa kembali. Karena itu dibutuhkan adanya perlindungan dari BPSK,” tutur anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Soal wanprestasi yang dilakukan PT Sirod, Tantri cukup menyayangkan. Apalagi keputusan untuk mengembalikan uang adalah rekomendasi dari DPRD saat RDPU pertama.

“Hari ini saja, pihak PT Sirod juga tidak hadir tanpa alasan, padahal kami sudah berkirim surat. Jika masih wanprestasi lagi, ya kami sarankan untuk membawa masalah ini ke APH (aparat penegak hukum),” paparnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H