Surabaya, tagarjatim.id – Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak telah menangani berbagai perkara korupsi di seluruh tahapan proses hukum. Sebanyak tujuh perkara masuk pada tahap penyelidikan, sepuluh perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, 21 perkara dinyatakan tuntas pada tahap penuntutan, serta 13 perkara berhasil masuk tahap eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi melalui langkah nyata yang terukur.
“Setiap tahap ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memastikan para pelaku korupsi menerima sanksi yang setimpal sesuai hukum,” jelas Darwis dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Selain fokus pada penindakan, Kejari Tanjung Perak juga memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara melalui optimalisasi asset recovery. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus utama selaras dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang menekankan pentingnya mengembalikan kerugian negara demi kepentingan rakyat.
Pada tahap penyidikan, tim Kejari Tanjung Perak berhasil melakukan penyitaan aset dengan nilai mencapai Rp75.580.534.920. Penyitaan tersebut dinilai menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengupayakan pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut Darwis, pengembalian aset memiliki dampak langsung terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena dana negara dapat kembali dimanfaatkan untuk program-program publik.
“Penyitaan aset dalam jumlah besar ini menjadi bukti betapa seriusnya Kejari Tanjung Perak dalam mengupayakan pemulihan aset negara,” ungkapnya.
Momentum HAKORDIA 2025 juga menjadi ajang evaluasi internal bagi jajaran Kejari Tanjung Perak untuk terus memperkuat profesionalitas, integritas, serta transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas secara tegas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Darwis.
Ia menambahkan, tujuan utama penegakan hukum tersebut adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui pemberantasan korupsi yang berkeadilan.(*)



















