Penulis : Aming Naqsabandi
Blitar, tagarjatim.com – Empat warga ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penebangan ilegal di wilayah Perhutani Blitar, Jawa Timur. Petugas menyita 101 gelondongan kayu jati serta tunggak kayu senilai puluhan juta.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan kasus tersebut terjadi di kawasan hutan Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Pelaku menebang kayu secara ilegal.
Empat pelaku ditahan antara lain A (44), yang merupakan pekebun, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Pelaku merupakan pimpinan penebangan dan memberikan upah pada anak buahnya.
Tersangka lainnya adalah NH (33), pekerja, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabpaten Blitar. NH merupakan pelaksana penebangan dan mendapatkan upah dari A.
Selanjutnya ada TW (33), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Blitar. Ia juga pelaksana penebangan dan mendapatkan upah dari A.
Pelaku keempat adalah NEW alias N (53), karyawan swasta asal Magetan. Yang bersangkutan merupakan aktor intelektual yang menyuruh A dan kawan-kawannya untuk melakukan penebangan di kawasan hutan.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun penjara,” ungkapnya Selasa (14/5/2024).
Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar Andy Iswindarto mengungkapkan dalam penebangan kayu harus mendapatkan mengajukan izin bahkan hingga Kementerian Pertanian.
“Harus ada surat perintah kerja, ada izin sampai Kementerian Pertanian. Mereka ini menebang tanpa izin dari perhutani,” pungkasnya. (*)




















