Kabupaten Malang, tagarjatim.id– Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan serta pembakaran terhadap tubuh korban yang menewaskan seorang perempuan bernama Ponimah (54), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Rekonstruksi berlangsung Selasa (2/12/2025 ) di Mapolres Malang, dengan memperagakan 25 adegan yang menggambarkan kejadian sejak awal hingga korban dikubur disebuah ladang tebu yang sebelumnya tubuh korban sempat dibakar.
Rekonstruksi diawali dengan adegan perbincangan yang terjadi didapur korban. Pelaku Fadeli Amin (54) yang merupakan suami siri korban, mengajak korban untuk berhubungan suami istri namun ditolak oleh korban. Karena jengkel, pelaku keluar rumah dan mengambil balok kayu yang kemudian dipukulkan pada leher korban.
Setelah memastikan korban meninggal akibat pemukulan dibagian leher belakang, kemudian korban dibawa mengunakan truk kesebuah ladang tebu. Sebelum sampai di ladang tebu pelaku sempat membeli bensin eceran yang nantinya dipergunakan untuk membakar tubuh korban.
Sesampainya di ladang tebu, pelaku kemudian menutupi tubuh korban dengan daun tebu dengan tujuan mempermudah saat dibakar dengan bantuan siraman bensin. Di saat bersamaan pelaku juga menggali lubang untuk mengubur jasad korban.
Kanit II Satreskrim Polres Malang Ipda Andriono mengatakan, dilakukannya rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian keterangan dari pelaku saat dimintai keterangan. Dari 25 adegan yang diperagakan, Andriano mengungkapkan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kita melaksanakan rekonstruksi ini, point terpentingnya adalah dalam kasus ini apakah unsur perencanaannya, sebagaimana kita lihat tadi disitu ada unsur perencanaan,” pungkas Andriano. (*)



















