Kota Malang, tagarjatim.id — Polresta Malang Kota membongkar total sekaligus membakar arena perjudian sabung ayam di kawasan Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu sore (30/11/2025). Tindakan tegas tersebut dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menutup peluang munculnya kembali aktivitas perjudian.

Pembongkaran dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah atas dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, langsung memerintahkan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang untuk mengecek lokasi dan membubarkan kegiatan ilegal tersebut.

Namun, setibanya petugas di lokasi, aktivitas perjudian tidak ditemukan. Kendati demikian, polisi mendapati arena sabung ayam yang masih berdiri, lengkap dengan kurungan ayam, pembatas arena, terpal, serta sejumlah perlengkapan penunjang lainnya.

“Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota yang di lokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” ucap Kombes Nanang, Senin (1/12/2025).

Menurut Nanang, pembongkaran arena perjudian merupakan langkah tegas untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. Ia menegaskan, perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial yang merugikan.

“Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial. Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas perjudian juga berdampak buruk terhadap perekonomian keluarga, memicu konflik, serta menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi masyarakat sekitar.

Polisi mengingatkan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda. Selain itu, praktik tersebut juga dapat dijerat Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan jika terbukti adanya unsur penyiksaan terhadap ayam aduan.

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Malang. Penegakan hukum ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk kegiatan ilegal,” tegas Nanang yang baru saja menerima Piagam Penghargaan Nasional Terbaik Pelaksana Quick Wins Presisi 2025.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H