Lamongan, tagarjatim.id — Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan para sopir truk terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir di bahu jalan wilayah Jalur Lingkar Utara (JLU), Kecamatan Deket, Lamongan, yang sempat viral di media sosial. Sebanyak empat orang terduga pelaku dipanggil dan diberikan pembinaan di Balai Desa Sidorejo, Jumat (28/11/2025).
Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya aduan tersebut. Ia menyebut laporan pertama kali muncul melalui unggahan media sosial Instagram berisi keluhan sopir truk yang merasa dipungut biaya parkir tanpa dasar hukum saat berhenti di bahu jalan JLU Desa Sidorejo.
“Aduan itu pertama kali muncul melalui unggahan media sosial Instagram yang memuat keluhan sopir truk tentang pungutan liar penarikan biaya parkir di sekitar bahu jalan JLU Desa Sidorejo Kecamatan Deket,” ungkap Hamzaid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Deket bersama anggota Polres Lamongan menggelar pertemuan mediasi di Balai Desa Sidorejo. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Lamongan, Kepala Desa Sidorejo, serta perangkat desa setempat.
Dalam pertemuan itu, polisi mengundang empat warga Kecamatan Deket berinisial DPA, SAL, BK, dan LDS yang diduga terlibat dalam praktik penarikan parkir liar.
“Keempatnya dipanggil ke Balai Desa Sidorejo untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan,” lanjut Hamzaid.
Selain pemeriksaan, petugas memberikan edukasi terkait aturan penggunaan bahu jalan dan larangan melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Anggota Polsek Deket, Satlantas Polres Lamongan, Dinas Perhubungan Lamongan, serta perangkat desa secara bersama-sama menegaskan bahwa penarikan retribusi parkir hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang dengan dasar hukum yang jelas.
Keempat terduga pelaku mengakui kesalahan dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para sopir yang merasa dirugikan.
IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum dalam bentuk apa pun, serta aktif melapor jika menemukan praktik serupa yang meresahkan.
“Polres Lamongan memastikan akan terus merespons cepat setiap aduan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya.
Langkah pembinaan ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus bentuk pendekatan preventif agar praktik pungli di wilayah JLU Deket dan kawasan lain di Lamongan tidak kembali terulang.(*)




















