Kota Batu, tagarjatim.id — Pemerintah Kota Batu akhirnya “mengetuk meja” terkait semrawutnya pembangunan perumahan di wilayahnya. Sedikitnya 66 proyek perumahan tercatat masih bermasalah dalam kelengkapan perizinan, mulai dari ketidaksesuaian tata ruang hingga berani berdiri di Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Situasi ini membuat Pemkot Batu mengambil langkah tegas dengan menyiapkan moratorium izin pembangunan perumahan mulai 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, yang menegaskan bahwa pembangunan liar tidak lagi bisa ditoleransi.
“Kami memberikan deadline kepada para pengembang hingga akhir tahun ini untuk menuntaskan izin,” tegas Heli.
Ia menuturkan banyak pengembang yang cenderung abai, bahkan kerap beralasan sulit mengurus izin. Lebih parah lagi, sejumlah pengembang diketahui membeli lahan dari broker tanpa melakukan pengecekan resmi ke Pemkot.
“Jangan sampai belinya di broker, tahu-tahu tanah itu tidak bisa dibangun,” tambahnya.
Pemkot Batu menegaskan salah satu fokus besar penertiban ini: melindungi lahan pertanian dari alih fungsi liar. Heli mengatakan tanah yang masuk kategori LSD sudah jelas tidak boleh dibangun perumahan.
“Kalau masuk LSD atau lahan pertanian, pastinya tidak bisa dibangun. Pokoknya lahan pertanian harus dilindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, lahan tersebut hanya boleh digunakan untuk aktivitas yang sesuai peruntukan, misalnya wisata pertanian, bukan investasi vila atau perumahan yang merusak struktur ruang.
Moratorium ini menjadi langkah penting dalam pengendalian ketat terhadap RTRW Kota Batu, yang selama ini kerap dilanggar oleh para pengembang nakal. Pemkot menilai banyak pembangunan perumahan bergeser menjadi objek investasi semata, bahkan vila yang tidak sesuai izin hunian.
Untuk itu, Pemkot Batu tengah menyiapkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang diharapkan menjadi acuan pasti mulai tahun depan.
“Tidak ada lagi kesulitan izin kalau syaratnya dipenuhi,” tegas Heli.
Heli juga menyoroti pengembang yang enggan menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot.
“Penyerahan itu penting agar fasilitas umum seperti jalan lingkungan hingga drainase bisa segera disempurnakan pemerintah daerah,” tandasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menghentikan praktik pembangunan yang tak beraturan dan mengembalikan ketertiban tata ruang di Kota Batu, sekaligus memastikan sektor pertanian tetap terlindungi dari tekanan alih fungsi lahan yang semakin masif.(*)



















